Jumat, 17 April 2009

Untuk Siapakah Anggaran Pendidikan itu?.

Untuk Siapakah Anggaran Pendidikan itu?.
Oleh: Rumongso
Kenaikan anggaran sektor pendidikan yang sudah 20% sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 memang patut disyukuri oleh semua kalangan pendidikan.Namun andai semua itu diibaratkan sebuah pesta besar,maka yang menikmati pesta besar itu hanyalah guru-guru negeri.Pemerintah akan menaikan gaji guru minimum 2 juta rupiah per bulan,tetapi hanya bagi guru-guru negeri.Pemerintah akan memberikan tunjangan Rp 500.000,-/bulan bagi guru yang masih berpendidikan SPG dan tunjangan sebesar Rp 100.000,0/bulan bagi yang sudah sarjana.Tetapi mohon maaf,guru swasta tidak ada dalam daftar penerima tunjangan tersebut.Guru swasta hanyalah jadi penonton di luar lapangan.Guru swasta bukan lagi terpinggirkan atau termarjinalkan,tetapi sudah terbuang jauh dari arena permaianan dan luput dari perhatian pemerintah.Sungguh tragis dan menyesakkan,karena yang meminggirkan dan yang melempar guru swasta adalah Negara yang selama ini dibantu tugasnya dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Apakah alasan pemerintah yang meminggirkan guru swasta sehingga luput dari perhatiannya?.Apakah yang kurang dari guru-guru swasta?.Apakah yang beda antara guru swasta dengan guru negeri?.Diskriminasi itu akan terus berlangsung karena pemerintah sedari awal memang sudah menganak tirikan sesuatu yang berbau swasta.Kalau guru swasta mengiba terus rasanya juga tidak tepat.Jika diam terus juga tidak pas.Air mata guru swasta sudah habis buat mengiba meminta perhatian.Energi guru swasta sudah habis untuk memprotes.Dan kesabaran guru swasta sudah sirna karena dipakai untuk melandasi kehidupan yang masih jauh dari layak.
Mengapa pemerintah bersikap diskriminatif terhadap guru swasta?.Payung hukum berupa Undang-Undang Guru dan Dosen jika betul-betul diterapkan pastilah sikap diskriminatif itu tidak terjadi.Sikap itu ada karena Undang-Undang tidak di implementasikan di lapangan. UU Guru dan Dosen tidak dijadikan kerangka acuan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan perbaikan nasib guru yang merupakan esensi dari isi undang-undang tersebut.
Untuk siapakah sebenarnya kenaikan anggaran pendidikan yang naik itu?.Apakah hanya untuk sekolah negeri?.Apakah hanya untuk meningkatkan kesejahteraan gruru-guru negeri?.Siapakah yang menikmati kenaikan itu?.Apakah khusus anak-anak sekolah negeri saja.Pertanyaan itu keluar karena dalam UUD tidak secara eksplisit menjelaskan peruntukan angaran pendidikan 20%.Juga dalam pidato pengantar nota RPABN di depan siding paripurna DPR,presiden juga tidak menyinggung apakah anggaran pendidikan itu untuk sekolah negeri atau untuk semua?.
Guru dan sekolah swasta sebagai bagian integral dari jagad pendidikan nasional semestinya memperoleh perlakuan yang sama dengan guru dan sekolah negeri.Keberadaannya tidak bisa dikesampingkan oleh negara.Ia harus dipandang sebagai bagian dari sistem yang ikut menentukan maju mundurnya pendidikan kita.Pengabaian nasib guru dan sekolah swasta oleh negara sama artinya dengan menafikan keberadaan fungsi yang selama ini diemban oleh mereka. Ketika negara gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan dan pengajaran sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,maka swasta ikut andil mengambil tanggung awab negara dalam pemenuhan atas akses pendidikan,lalu perannya diingkari oleh negara,maka apa jadinya negara ini?.Diskriminasi itu hanya akan berbuah rasa ketidakadilan yang tiada habis.
Dalam pasal 27 UU No.2 Tahun 89 tentang Sistem Pendidikan Nasional,negara jelas-jelas memangil masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang pendidikan.Logikanya,jika ada panggilan negara lalu diajak berpartisipasi lantas di abaikan,maka pertanyaan yang timbl adalah dimana letak tanggung jawab negara?.
Ketika perhatian pemerintah hanya tertumpu pada sekolah dan guru negeri,maka telah terjadi pendikotomian hakekat fungsi dan tangung jawab antara negeri dan swasta.Padahal semertinya pemerintah harus berada dalam garda paling depan untuk menghapuskan dikotomi pendidikan swasta dengan negeri.Lalu menghilangkan sikap ambievalen dalam hal-hal yang menyangkut kebijakan pendidikan.

1 komentar:

  1. Sejauh ini oke bro, ok lagi kalo profilnya dilengkapi. kunjungi aku di ghozalisolo.blogspot.com. thanks ghufron.

    BalasHapus